Nama Bumdes | : RUAMAH SEWA |
Tanggal Pendirian | : 2020-07-01 |
Dasar Hukum | : Berdasarkan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangan sesuai dengan keburuhan dan prioritas Desa. hal itu berarti dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dana Desa tersebut |
Jenis | : BUM Desa |
Bidang Usaha | : |
Profil | : |
Visi | : |
Misi | : |
Alamat | : |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha |
---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |